Enam Paket Sabu Siap Edar, Alat Hisap, dan Uang Diduga Hasil Transaksi Diamankan Polisi

More articles

Pariaman – Belum jera meski pernah mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria berinisial DO (47), yang pernah tersandung kasus serupa pada 2020, ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman setelah diduga kembali menjalankan bisnis haram peredaran sabu di Kota Pariaman.

Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jalan Syech Abdul Arif, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi lebih dahulu mengamankan seorang tersangka lain berinisial RT.

Kepala Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, SH, menjelaskan bahwa penangkapan DO berawal dari hasil pemeriksaan terhadap RT yang mengaku memperoleh sabu dari pelaku.

“Berdasarkan keterangan RT, sabu yang dikuasainya diperoleh dari DO, yang juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020. Atas informasi itu, Tim Mata Elang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Iptu Darmawan, Sabtu (11/7/2026).

Saat rumah pelaku digeledah, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu plastik klip besar berisi enam paket sabu ukuran sedang siap edar, dua alat hisap (bong), kaca pirek, pipet, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp2.115.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Di hadapan penyidik, DO mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan pelaku, transaksi dilakukan pada Jumat (3/7/2026) di kawasan Pekarangan Masjid Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman. Sebanyak dua gram sabu dibeli seharga Rp1,5 juta menggunakan sistem “lempar” dengan memanfaatkan bungkus rokok sebagai media penyerahan barang. Pelaku mengaku baru membayar Rp1 juta, sementara sisanya masih berutang Rp500 ribu.

Polisi telah berupaya melacak keberadaan R melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun hingga kini nomor tersebut sudah tidak aktif dan pelaku masih dalam pengejaran.

Saat ini DO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Iptu Darmawan.

(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest