BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan

More articles

Padang — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat sekitar 150 kilogram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial MI (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, DR (35), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, AF (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, dan NLP (28), warga Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan adanya penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing Natal menuju Sumatera Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan pemberantasan BNNP Sumbar melalui penyelidikan intensif sejak Sabtu 9 Mei 2026.

Dalam proses penyelidikan, petugas memantau pergerakan salah seorang terduga pelaku berinisial MI yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dari hasil pemantauan, tim menemukan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan narkotika menggunakan dua kendaraan,’ ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Rabu (13/5/2026).

Petugas kemudian menghentikan satu unit Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi MI bersama DR. Bersamaan dengan itu, petugas juga menghentikan satu unit Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang ditumpangi NLP dan AF.

” Dari hasil penggeledahan terhadap Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih bermerek terigu yang ditutupi plastik biru. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 150 bungkus ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku.

Saat ini, ke empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 115 ayat (2), juncto Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar.

Brigjen Pol Ricky Yanuafi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam memutus jaringan narkotika yang masuk ke Sumatera Barat.

“ Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terlibat,’ pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest