Pariaman — Tak pernah jera residivis kasus narkotika berinisial MR (28), kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menggunakan narkotika jenis ganja. MR diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman dirumahnya di Jalan SB Alamsyah, Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/V/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 8 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim langsung menuju rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Diketahui pelaku MR merupakan residivis dengan kasus narkotika tahun 2020,’ ujar Iptu Darmawan, Senin (11/5/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus kertas coklat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Selain itu, juga diamankan dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, satu kantong kresek warna putih, satu kotak rokok Sampoerna warna putih, lima buah pipet yang telah dibengkokkan, dua buah kaca pirek, dan satu tutup botol warna hijau yang telah dilubangi.
” Dari hasil interogasi di tempat lokasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu turut disaksikan oleh saksi dari unsur dubalang dan perangkat desa setempat.
Menurut keterangannya, pelaku juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Atip yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebutkan barang haram diberikan secara gratis oleh DPO Atip pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Stasiun Kereta Api Pariaman.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik DPO Atip, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
” Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Darmawan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika, terlebih pelaku residivis yang kembali beraksi dan akan memburu pemasok utama untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
” Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkungan masing-masing,’ tegasnya.
(Andra Sikumbang)

