Pacar Anak Korban Diduga Sekap Lansia di Apartemen Surabaya, Uang Rp2 Miliar dan Emas 1 Kg Raib

More articles

Surabaya – Seorang perempuan asal Jakarta berinisial L (31) diduga menyekap KC (80), ayah dari kekasihnya sendiri, di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya, sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan pelaku bersama sejumlah orang lain. Seorang asisten rumah tangga disebut bertugas menjaga serta memberi makan korban selama masa penyekapan.

Selain itu, dua pria lainnya diduga turut terlibat sebagai pelaku penyekapan. Hingga kini, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kasus ini bermula dari laporan keluarga yang kehilangan korban. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kerabat korban, diketahui korban berada di salah satu kamar apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya,” ujar Luthfie, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Luthfie, pelaku bukan orang asing bagi keluarga korban. L diketahui merupakan kekasih AP, anak keempat korban, dan telah lama menjalin hubungan, sehingga keluarga tidak menaruh kecurigaan.

Kepada keluarga, L sempat mengaku membawa korban berlibur keliling Indonesia untuk menikmati masa tua. Namun, setelah lebih dari dua bulan tanpa kabar jelas, keluarga mulai merasa curiga.

“Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah pelaku menghilang dan mengganti nomor telepon pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui penyekapan tersebut dilakukan oleh L,” katanya.

Saat berhasil dibebaskan, korban mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku utama merupakan pacar anaknya sendiri. Korban mengira L juga menjadi korban penyekapan di ruangan berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan aksi tersebut untuk menguasai harta korban. Selama korban disekap, pelaku diduga menguras tabungan korban hingga mencapai Rp2 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengambil emas milik korban seberat sekitar 1 kilogram yang disimpan di kamar korban.

Saat ini, polisi masih memburu dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. **/

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest