Pariaman — Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman bersama tiga orang rekannya saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah kontrakan. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menuju rumah kontrakan yang diketahui milik seorang pelaku bernama Ferdian alias Dedi. Setelah memastikan target berada di dalam rumah, petugas segera melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati empat orang pelaku sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Salah seorang pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam toilet, namun petugas dengan sigap berhasil mengamankannya.
“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Darmawan Abbas, Sabtu, 11 April 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, tiga pipet yang telah dibengkokkan, satu dompet merah berisi satu pak plastik klip bening, satu korek api (mancis) yang telah dimodifikasi, serta beberapa unit telepon genggam milik para pelaku.
Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna ungu milik pelaku Pandi yang berperan sebagai kaki tangan Dedi, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam milik Dedi, satu unit telepon genggam Samsung warna dongker milik Doni yang bertugas sebagai pengawas atau “mata-mata” jika ada pembeli datang, serta satu unit telepon genggam Oppo warna hitam milik Mul yang diketahui sebagai pemilik rumah yang menyewakan tempat tersebut kepada Dedi. Mul juga diduga menerima imbalan berupa konsumsi sabu secara gratis.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp397.000 serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6638 ZE.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh kepala dusun dan pemuda setempat, keempat pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dedi juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Topan melalui transaksi tatap muka pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Barang tersebut dibeli seharga Rp3,3 juta sebanyak satu kantong (5 gram) dengan sistem pembayaran cash bon.
Pihak kepolisian telah melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO Topan, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Andra Sikumbang

