Padang Pariaman — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pria berinisial HY yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Korong Simpang Tiga Sungai Asam, Nagari Sungai Asam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HY berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut yang telah meresahkan warga.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Irhas Murad, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan di Korong Simpang Tiga Sungai Asam. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas menemukan satu bungkusan kertas tisu yang berisi satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di genggaman tangan HY.
Dalam penggeledahan badan, polisi kembali menemukan empat paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas tisu putih di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga milik pelaku.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di dalam kamar pelaku, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening di atas kasur.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Irhas Murad menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika,” tegasnya.
Andra Sikumbang

