Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria inisial MR (52), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sebuah pondok di Korong Surau Duku, Nagari Bisati Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/45/IX/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman, sebelumnya aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi peredaran narkotika yang meresahkan warga di daerah tersebut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, SH., SIK., MIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irhas Murad, SH., MH., menjelaskan setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga target.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di sebuah pondok di Korong Surau Duku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Sabtu (5/9/2026).
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah plastik warna bening. Di dalamnya terdapat tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik sedotan warna merah.
Selain itu, polisi juga turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y05 warna biru dongker yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari serta warga setempat, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Di hadapan penyidik, MR mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
“Petugas telah berupaya melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik pemasok utama barang haram tersebut melalui telepon genggam milik MR, namun hingga saat ini nomor tersebut tidak aktif.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Irhas Murad menegaskan, akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Upaya tersebut dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap pelaku, serta memburu pemasok utama barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Mari bersama-sama memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)


