Tangerang – Sebelum mengurus sertipikat tanah maupun melakukan peralihan hak atas tanah, banyak masyarakat memilih berkonsultasi terlebih dahulu agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa terkendala persyaratan administrasi maupun prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan kepastian layanan.
Hal tersebut dilakukan Andri saat mendatangi loket pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Ia berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah sekaligus memastikan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan.
“Di loket BPN tadi dijelaskan secara rinci, mulai dari pengecekan sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi, kami mengetahui seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sehingga tidak bingung saat mengurusnya,” ujar Andri.
Ia mengapresiasi pelayanan petugas yang dinilai komunikatif dan informatif. Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas dengan suasana konsultasi yang nyaman membuat masyarakat lebih leluasa menyampaikan pertanyaan terkait prosedur yang belum dipahami.
“Penjelasannya sangat baik, disampaikan secara rinci, tidak berbelit-belit. Informasi seperti itulah yang dibutuhkan masyarakat, jelas, mudah dipahami, dan disampaikan dengan cara yang nyaman,” tambahnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan warga Kota Tangerang, Bukit Solomon Kusuma Negara, saat mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Menurutnya, keberadaan berbagai layanan dalam satu lokasi memberikan kemudahan karena masyarakat dapat menyelesaikan beberapa keperluan sekaligus.
Pada kesempatan tersebut, ia melakukan validasi BPHTB di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah pertama kali di loket ATR/BPN tanpa harus berpindah tempat.
“Tadi saya berkonsultasi di loket BPN dan dijelaskan secara lengkap mengenai persyaratan pendaftaran sertipikat tanah pertama kali. Prosesnya menjadi lebih mudah karena seluruh layanan terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan sangat membantu,” ungkap Bukit Solomon Kusuma Negara.
Sebagai informasi, layanan pertanahan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00–15.00 WIB, sesuai dengan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Kehadiran layanan ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, berkonsultasi, serta mengakses layanan pertanahan secara cepat, mudah, dan terpadu.
(AR/CK)


