Tinjau Lokasi Huntap Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100 Persen Siap Digunakan

More articles

Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah rampung. Dengan selesainya penyiapan lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan pembangunan Huntap agar masyarakat segera memperoleh tempat tinggal yang layak dan aman.

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada lagi persoalan terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak di pemerintahan untuk segera mempercepat proses pembangunan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).

Pemerintah menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare untuk memenuhi kebutuhan pembangunan 4.159 unit Huntap. Lahan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan milik BUMN maupun swasta.

Salah satu lokasi yang ditinjau Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare. Di kawasan tersebut direncanakan akan dibangun sekitar 500 unit Huntap.

Saat ini, sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait yang kini masih dalam proses.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat terdampak bencana,” ungkap Menteri Nusron.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menargetkan sekitar separuh dari total kebutuhan 4.159 unit rumah dapat diselesaikan pada tahun ini. Sementara itu, seluruh pembangunan Huntap ditargetkan rampung pada 2027.

“Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya telah siap sehingga proses pembangunan dapat segera dipercepat,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa skema pemberian hak atas tanah bagi masyarakat akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahannya. Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun, apabila tanah tetap menjadi aset pemilik, masyarakat akan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati Huntap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan prasarana dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai.

Selain itu, penempatan warga akan mempertimbangkan kedekatan dengan mata pencaharian mereka sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir di masa mendatang.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam peninjauan tersebut, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest