Menteri ATR/BPN Targetkan Pemulihan 2.000 Sertipikat Korban Bencana Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

More articles

Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan proses pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang pada 2025 dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri kegiatan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, percepatan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memulihkan hak-hak masyarakat pascabencana.

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron.

Sebagai bentuk komitmen percepatan pemulihan, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat terdampak bencana. Proses penerbitan sertipikat pengganti terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Menurut Menteri Nusron, percepatan pemulihan sertipikat tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Ia juga menegaskan pentingnya transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Dengan sistem tersebut, data pertanahan tetap tersimpan secara aman dalam Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi meskipun dokumen fisik hilang akibat bencana.

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana tetap aman karena seluruh data sudah tersimpan di dalam Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap dapat ditelusuri,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menilai pemulihan sertipikat merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk kembali membangun kehidupan dan memulihkan perekonomian.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi.

Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak. Sinergi tersebut mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest