Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

More articles

Banda Aceh – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Aceh untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

“Saya mohon jika berkenan, mari kita percepat proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya juga meminta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah agar memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah bersertipikat. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Meski demikian, Menteri Nusron meyakini masih terdapat banyak aset wakaf, terutama musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses sertipikasinya. Oleh karena itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan untuk mendata dan mempercepat sertipikasi seluruh aset wakaf.

“Selagi masih bisa kita percepat, mari kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan seluruhnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Menteri Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang, terutama apabila suatu kawasan terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga peruntukannya tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI telah menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bagian dari dukungan terhadap pemulihan pascabencana sekaligus penguatan peran lembaga keagamaan di daerah.

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest