Pasuruan,fokustkp.com – Dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib dan akuntabel, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan mendampingi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN secara daring melalui Zoom Meeting. Pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum dimusnahkan, arsip terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan penelitian ulang terhadap daftar usul musnah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang dimusnahkan benar-benar telah memenuhi persyaratan, tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis, serta telah memperoleh persetujuan sesuai prosedur kearsipan.
Seluruh proses kegiatan dilaksanakan secara tertib dan transparan, serta dilengkapi dengan pembuatan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain mengoptimalkan ruang penyimpanan, pemusnahan arsip juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan informasi dan meningkatkan kualitas penataan arsip di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan agar semakin profesional dan akuntabel. Guh


