JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Perubahan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan struktur organisasi tersebut mengubah pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau seksi menjadi pendekatan kewilayahan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semula terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, dan seksi sengketa. Sekarang tidak seperti itu. Seksi satu membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga kepala seksi (kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Melalui sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pendekatan tersebut sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan fondasi tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.
(MW/JR)


