Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Pasuruan Laksanakan Ikrar Wakaf di Desa Ngadimulyo

More articles

PASURUAN — Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

Pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan melibatkan wakif, nadzir, serta perangkat desa setempat. Melalui proses tersebut, tanah yang diwakafkan secara resmi dinyatakan dan dicatat, sehingga dapat dilanjutkan pada tahapan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta memastikan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengelolaan tanah wakaf demi kemaslahatan bersama.

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest