Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyempurnakan regulasi di sektor pertanahan. Salah satunya melalui pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang digelar pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum, baik bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan serta dapat diterapkan secara konsisten hingga ke daerah.
“Perubahan kebijakan ini harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi aparatur ATR/BPN. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan aman untuk diimplementasikan sampai ke daerah,” ujarnya dalam arahannya.
Evaluasi terhadap pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2021 menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan guna memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan. Oleh karena itu, revisi regulasi dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
“Setiap ketentuan harus dipahami secara utuh. Jangan sampai satu kebijakan menimbulkan dampak lain yang tidak diatur,” tegas Pudji.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus pembahasan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021. Konsepsi tersebut meliputi pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL), pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, mendorong seluruh pejabat terkait untuk aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif. Menurutnya, keterlibatan seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang benar-benar perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Karena itu, saya berharap Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan secara terbuka,” kata Dalu.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Melalui proses ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Guh

