Jakarta – Isu mengenai status tanah yang hingga kini masih beralas girik kerap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih memasuki tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas. Tanah yang masih dikuasai dan ditempati pemilik tetap dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa girik bukan berarti hak atas tanah otomatis hilang.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan, tetap bisa diajukan permohonan sertipikat melalui kantor pertanahan,” ujarnya.
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen lama tersebut tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk atau dasar dalam proses pendaftaran tanah hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Untuk mengajukan sertipikat, masyarakat cukup menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh minimal dua orang saksi. Saksi tersebut harus mengetahui secara langsung penguasaan fisik tanah dan biasanya berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi ini penting untuk menguatkan riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon, terutama bagi tanah yang sudah dikuasai dalam jangka waktu lama,” jelasnya.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menjelaskan bahwa besaran biaya bervariasi tergantung jenis penggunaan tanah, luas, serta lokasi. Untuk memudahkan masyarakat, simulasi biaya dan persyaratan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Kami imbau masyarakat untuk menanyakan langsung ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi pemiliknya di masa mendatang.
Guh















