Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi ini, dukungan pemerintah daerah (Pemda) dinilai sangat dibutuhkan.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan benar-benar memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
Dengan fokus pada transformasi layanan yang berorientasi kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian selama 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama lima hari.
“Kami sudah membuat keputusan. Masa tunggu pengukuran, misalnya masyarakat datang hari Selasa untuk mendaftarkan permohonan pengukuran tanahnya, maka paling lambat Senin berikutnya tanah tersebut harus sudah diukur. Artinya, maksimal tujuh hari. Setelah itu, peta bidang tanahnya juga harus selesai paling lambat lima hari,” jelas Menteri Nusron.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan layanan pertanahan yang berkaitan langsung dengan peran pemerintah daerah, yakni layanan Peralihan Hak. Menurutnya, salah satu kendala yang masih menghambat proses peralihan hak atau balik nama sertipikat adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh kepala daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luas maupun bentuk bidang tanah, sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.
“Peralihan hak saat jual beli tanah memerlukan proses balik nama, dan saat ini proses tersebut masih memakan waktu cukup lama. Alasannya bermacam-macam, salah satunya karena verifikasi BPHTB yang berlangsung lama. Karena itu, saya membutuhkan sinkronisasi antara NOP dan NIB agar verifikasi BPHTB dapat dilakukan lebih cepat. Sekarang kami membuat aturan bahwa verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal harus selesai dalam tiga hari,” tegas Menteri Nusron.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, langsung menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani persoalan pertanahan dan tata ruang di Provinsi NTT, termasuk menjawab berbagai tantangan serta kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di daerah.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketur Gede Ary Sucaya.
(GE/FA)


