
PASURUAN — Dalam upaya mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah wakaf yang berlokasi di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan pengukuran ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Melalui pengukuran lapangan, petugas memastikan kejelasan letak, luas, serta batas-batas bidang tanah agar sesuai dengan kondisi faktual dan data yuridis yang dimiliki.
Pengukuran dilakukan secara cermat dan profesional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang ada.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan.
Diharapkan, sertipikat tanah wakaf dapat segera diterbitkan sehingga aset wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.
GuH

