
PASURUAN — Dalam upaya mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pemberkasan tanah wakaf di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset tanah wakaf. Melalui pemberkasan yang dilakukan secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemberian sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya. Selain itu, sertipikasi juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam mendukung program sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga dan melindungi kepentingan sosial serta keagamaan masyarakat.
Guh

