PASURUAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menghadiri kegiatan constatering (pencocokan objek sengketa) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Constatering ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pencocokan dan verifikasi kondisi objek sengketa secara langsung di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan turut melakukan pengukuran bidang tanah serta penggambaran objek constatering guna memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang menjadi dasar penanganan perkara.
Pengukuran dan penggambaran dilakukan secara cermat dan profesional sebagai bahan pendukung dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan di pengadilan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan gambaran yang jelas, objektif, dan akurat terkait objek sengketa yang tengah diperiksa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan bersama tim petugas ukur. Kehadiran Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi serta mendukung kelancaran proses peradilan.
Melalui pelaksanaan constatering ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berkomitmen mendukung terwujudnya penyelesaian sengketa pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pasuruan
Guh


