Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga tindak pencurian. Sebagai dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, sertipikat memiliki peran yang sangat penting sehingga apabila hilang, pemilik tanah perlu segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN dapat menerbitkan sertipikat pengganti dengan tetap memperhatikan bukti dan persyaratan yang berlaku,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).
Langkah pertama yang perlu dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah apabila masih tersedia.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti juga disertai pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait bidang tanah yang dimaksud.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku setelah sertipikat pengganti diterbitkan,” tambahnya.
Layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau untuk tetap tenang, namun segera mengurusnya sesuai prosedur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, masyarakat juga didorong untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses dengan mudah saat dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman, terlindungi, dan mudah diakses kapan pun diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
(MW/RS)


