Penggerebekan di Jati Hilir, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Pariaman Beserta Sabu dan Alat Hisap

More articles

Pariaman — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali meringkus dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pariaman. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan residivis kasus serupa pada tahun 2016.

Pelaku berinisial DE alias D diamankan bersama rekannya JS alias J tanpa perlawanan saat berada di rumah J, di Desa Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (15/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 15 April 2026.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di daerah Jati Hilir terkait aktivitas yang mencurigakan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku DE sedang berada di rumah rekannya JS.
Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang disaksikan oleh Ketua RT, Ketua Pemuda setempat, serta warga sekitar,’ ungkap Iptu Darmawan, Selasa (21/4/2026).

” Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus rokok merek Level warna merah yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, ditemukan juga empat pack plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.366.000, satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirek dan pipet, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo warna ungu dan Realme warna hijau.

Saat dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Dihadapan saksi, pelaku juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DAR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

” Transaksi dilakukannya pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Ampalu, Kabupaten Padang Pariaman, dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok merek Surya warna merah. Barang yang dibeli sebanyak kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp1 juta secara cashbon.

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor kontak DPO DAR, namun hingga saat ini nomor tersebut tidak aktif. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

” Iptu Darmawan Abbas menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kami.

Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengungkap jaringan yang lebih luas,’ tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest