Unit 1 Tim Klewang Amankan Seorang Pria Diduga Mencuri Handphone Pemilik Warung

More articles

Padang- Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial YY (42), buruh harian lepas, warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diamankan setelah diduga mencuri handphone milik seorang pemilik warung dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berhasil diamankan oleh Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ryan Fermana pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Benar, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (3/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah warung yang berada di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Saat itu, pelaku datang ke warung korban dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sebungkus mi goreng.

Ketika korban sedang memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan hendak mencuci tangan. Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan di atas kulkas.

Korban baru menyadari ponselnya hilang saat melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Meski sempat diteriaki maling dan dikejar, pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim 1 Klewang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jembatan Kuranji. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YY tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu beserta kotaknya yang merupakan milik korban.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.(Meb)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest