PANDAN – Kepala Desa Bondar Sihudon I, Kecamatan Andam Dewi, Dirman Pandiangan terancam pidana setelah dilaporkan oleh Donna Lusida Simanullang atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman ke Polres Tapanuli Tengah.
Donna dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, pada tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat itu dirinya sedang berada dirumah tiba-tiba DP bersama tiga orang anaknya mendatangi rumah dan langsung menuju kebun yang bersebelahan dengan kediamannya sembari membawa Mesin Chainsaw, Alat Pengukur dan Parang serta satu buah jerigen berisi roundup. Tanpa alasan apapun langsung merusak dan memotong pohon sawit miliknya.
“Pada saat itu saya langsung bertanya kepada DP, ito mengapa kalian melakukan itu.! DP kemudian menjawab bahwa tanah itu adalah milik mereka, milik oppung mereka,” ungkap Donna kepada wartawan, pada Kamis (02/07/2026).
Tidak sampai disitu, DP kemudian bersama ketiga anaknya membuat pancang patok batas tanah sebagai tanda bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan kemudian memasang Plang bertuliskan “Tanah ini milik Almarhum Raihan Pandiangan Op. Kasiman Pandiangan” hingga akhirnya memasang pagar kawat berduri di sekeliling tanah beserta rumah milik keluarga Donna Simanullang.
“Padahal tanaman sawit itu pada tahun 2007 saya bersama suami yang menanamnya dan Suami saya, Manatap Sarumpaet memperoleh tanah tersebut dari orangnya Op. Hendra Pandiangan,” jelas Donna.
Donna menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh DP beserta ketiga anaknya keluarganya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, Donna bersama keluarga akhirnya memutuskan melaporkan DP bersama ketiga anaknya ke Polres Tapteng.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, pelapor melampirkan *Surat Penyerahan Sebidang Tanah Warisan tertanggal 2 Desember 2012 dan Surat Pernyataan tertanggal 11 Mei 2022 sebagai dasar penguasaan lahan.
Sementara, Dirman Pandiangan yang ditemui Wartawan di depan Kantor Satreskrim Polres Tapteng usai mengikuti proses Mediasi, mengakui penebangan tanaman kelapa sawit di lahan sengketa dilakukan oleh pihak keluarganya.
“Yang sebenarnya masalah ini masalah sengketa. Pelapor itu masih keluarga kami,” ungkap Dirman. Dan saat ditanya soal dugaan perusakan tanaman, Kades membenarkan.
“Yang melakukan itu keluarga kami,” tuturnya.
Sementara Dirman menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan tanah adat.
“Ini tanah adat,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai hasil mediasi di Polres Tapteng yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (02/07/2026) Dirman mengatakan belum membuahkan hasil.
“Belum ada kesepakatan karena keluarga kami belum hadir semua,” terangnya.
Namun dirinya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menyampaikan proses penanganan masih berjalan dan memastikan pendalaman kasus dilakukan sesuai prosedur.
“Hari ini dilakukan mediasi, namun jika tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak maka kasus ini tentunya akan dilanjutkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (wr warasi)


