Banner iklan Muba

ATR/BPN Pasuruan Serahkan Sertipikat Aset PT KAI, Perkuat Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset Negara

More articles

PASURUAN – Upaya memperkuat kepastian hukum dan mengamankan aset negara terus dilakukan melalui legalisasi tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyerahkan sertipikat aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Selasa (3/11/2026).

 

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan aset tanah milik PT KAI.

Legalisasi aset melalui penerbitan sertipikat memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki perusahaan negara. Dengan status hukum yang jelas, aset tersebut diharapkan dapat dikelola secara optimal serta terhindar dari potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan PT KAI Daop 8 Surabaya dalam mendorong percepatan sertipikasi aset tanah.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman, transparan, dan berkepastian hukum. Selain mendukung administrasi pertanahan yang lebih baik, langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisasi risiko penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan, proses legalisasi aset tanah diharapkan dapat terus berjalan secara efektif, sehingga setiap aset memiliki kejelasan status hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

Dukungan tersebut turut mengantarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) pada 2026.

Capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas, serta membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam mewujudkan target pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2026.

Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum atas aset tanah di Indonesia. (Guh)

About The Author

spot_img

Latest