SOLOK – Mempercantik wajah Kota Solok melalui pembangunan taman tentu menjadi harapan masyarakat. Namun, di balik pembangunan yang menelan anggaran lebih dari Rp14,6 miliar, ada hal yang tidak boleh luput dari perhatian: keselamatan dan perlindungan para pekerja.
Proyek Revitalisasi Taman Syekh Kukut Kota Solok dengan nilai kontrak sebesar Rp14.656.749.224,90, bersumber dari APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta peran pengawasan konstruksi di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak SP/09/DPUPR/2026, tertanggal 29 Mei 2026, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender, mulai 29 Mei hingga 24 Desember 2026.
Pelaksana pekerjaan tercantum atas nama PT Fata Perdana Mandiri – PT Lamkapi Pratama Mandiri dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Sementara CV Citratama Arsitek tercantum sebagai konsultan manajemen konstruksi.
Namun, rekaman video aktivitas pekerjaan yang diterima redaksi memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan keselamatan konstruksi benar-benar diawasi.
AHLI K3 DI MANA? PENGAWASAN HANYA DI ATAS KERTAS?
Sangat disayangkan apabila penerapan K3 di lokasi pekerjaan belum berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih, proyek ini berada di pusat Kota Solok, kawasan yang aktivitas pembangunannya dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.
Pertanyaan mendasar pun muncul: di mana keberadaan ahli K3 atau personel keselamatan konstruksi yang ditugaskan dalam proyek tersebut?
Apakah personel keselamatan benar-benar hadir melakukan pengawasan langsung, memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD), memeriksa potensi bahaya, serta memastikan setiap pekerjaan dilakukan sesuai prosedur keselamatan?
Ataukah keberadaan personel tersebut hanya tercantum dalam dokumen administrasi proyek?
Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh pihak kontraktor pelaksana. Sebab, keselamatan pekerja tidak boleh hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi.
PERAN KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI DIPERTANYAKAN
Sorotan berikutnya tertuju kepada CV Citratama Arsitek selaku konsultan manajemen konstruksi.
Sejauh mana peran pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung?
Apakah pengawasan hanya berorientasi pada progres fisik, mutu bangunan, volume pekerjaan, dan ketepatan waktu penyelesaian, atau juga mencakup penerapan keselamatan konstruksi?
Apakah terdapat pemeriksaan rutin terhadap kondisi keselamatan pekerja? Jika ditemukan potensi bahaya, apakah konsultan telah memberikan teguran, instruksi, atau rekomendasi perbaikan kepada kontraktor?
Publik tentu ingin mengetahui apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Sebab, keberadaan konsultan manajemen konstruksi bukan sekadar nama yang tercantum pada papan proyek. Pelaksanaan tugas pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan.
BPJS KETENAGAKERJAAN: SUDAHKAH SELURUH PEKERJA TERLINDUNGI?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apakah seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek Revitalisasi Taman Syekh Kukut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Bagaimana dengan pekerja harian maupun tenaga kerja dari subkontraktor apabila ada? Apakah mereka juga mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan?
Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan, perawatan, santunan, hingga hak keluarga apabila pekerja meninggal dunia?
Jangan sampai ketika pekerjaan berlangsung, keselamatan pekerja kurang mendapat perhatian. Namun, ketika musibah terjadi, tanggung jawab justru menjadi persoalan yang saling dilempar.
Perlindungan tenaga kerja bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
ATURAN KESELAMATAN KERJA BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Penerapan K3 dan perlindungan pekerja memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur persyaratan keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta kewajiban pengurus tempat kerja.
2. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, yang mengatur sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sebagai pedoman penerapan keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
4. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 15 ayat (1), yang mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial sesuai ketentuan.
Bahkan, konstitusi negara melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, keselamatan pekerja bukan persoalan tambahan, apalagi sekadar pelengkap dokumen proyek.
DINAS PUPR KOTA SOLOK DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Melalui pemberitaan ini, FOKUSTKP.COM meminta penjelasan terbuka dari Dinas PUPR Kota Solok, PT Fata Perdana Mandiri – PT Lamkapi Pratama Mandiri (KSO), serta CV Citratama Arsitek.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
1. Siapa nama personel keselamatan konstruksi yang ditugaskan dalam proyek ini?
2. Di mana keberadaan ahli K3 atau petugas keselamatan konstruksi selama pekerjaan berlangsung?
3. Apakah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) telah disusun dan diterapkan di lapangan?
4. Bagaimana peran konsultan manajemen konstruksi dalam mengawasi penerapan K3?
5. Apakah seluruh pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan?
6. Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proyek yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan hak para pekerja.
TAMAN BOLEH INDAH, KESELAMATAN PEKERJA JANGAN DIABAIKAN
Revitalisasi Taman Syekh Kukut diharapkan menghasilkan fasilitas publik yang indah dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Solok.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari hasil fisik dan kemegahan bangunan. Ada manusia yang bekerja di balik pembangunan tersebut, dan keselamatan mereka harus menjadi prioritas.
Jangan sampai taman kota berhasil dipercantik, tetapi perlindungan terhadap pekerja justru luput dari pengawasan.
Bangunan dapat diperbaiki, taman dapat dipercantik kembali, tetapi nyawa manusia tidak dapat digantikan.
FOKUSTKP.COM membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Fata Perdana Mandiri – PT Lamkapi Pratama Mandiri (KSO), CV Citratama Arsitek, serta Dinas PUPR Kota Solok untuk memberikan penjelasan kepada publik. RN


