Solok, Fokustkp.Com — Pada Sabtu (31/10) Tim Fokus TKP.com memperoleh foto dan rekaman video dari lokasi proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Kota Solok yang memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan serta jalannya fungsi pengawasan. Berdasarkan rekaman tersebut, aspal yang berada di bak truk tampak tidak mengeluarkan uap maupun asap panas yang kerap terlihat pada aspal hot‑mix yang baru keluar dari pabrik. Selain itu, pada saat pengambilan foto dan video, yang tampak hadir di lokasi adalah petugas pelaksana serta konsultan pengawas CV Geo Engineering Consultant, sedangkan belum terlihat kehadiran petugas Dinas PUPR Kota Solok.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, nilai kontrak tercatat sebesar Rp5.548.309.850 (Lima Miliar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah). Pekerjaan tersebut meliputi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota serta Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Lingkungan IX Korong, Depan Balaikota‑Simpang Aro, Jalan Samping Kantor Pengadilan‑Sinapa Piliang hingga Jalan Manunggal. Sumber dana berasal dari TKD Tahun 2026, dilaksanakan CV Pesona Rizky dengan konsultan pengawas lapangan CV Geo Engineering Consultant.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelaksana berkewajiban menjamin pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu serta ketentuan kontrak. Konsultan pengawas pun berkewajiban memeriksa dan mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan, termasuk parameter suhu aspal hot‑mix yang menjadi unsur penting agar campuran dapat terpaduk dengan baik.
Selain itu, Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana publik. Dalam konteks ini, Dinas PUPR selaku pemilik pekerjaan memiliki tanggung jawab melakukan supervisi berkala guna memastikan proyek yang dibiayai uang negara berjalan sesuai rencana.
Seorang pengamat teknik jalan yang dimintai tanggapan Fokus TKP.com menyatakan bahwa hilangnya uap panas dalam foto dan video bukan bukti mutlak bahwa suhu aspal sudah turun di bawah standar. Begitu pula belum terlihatnya petugas Dinas PUPR pada saat itu bukan berarti Dinas PUPR tidak pernah turun ke lokasi. Namun mengingat nilai proyek yang besar, hal ini menjadi alasan kuat untuk meminta bukti resmi.
“Asap bukan alat ukur termometer. Yang dibutuhkan adalah logbook suhu, berita acara penghamparan, laporan harian konsultan pengawas serta bukti supervisi Dinas PUPR. Apabila terbukti aspal dihampar di luar rentang suhu yang ditetapkan, mutu jalan berisiko menurun sehingga tambalan cepat rusak dan dana negara berpotensi mubazir,” ujar pengamat tersebut yang enggan disebut namanya.
Tim Fokus TKP.com mencatat bahwa pada saat pantauan belum terlihat petugas yang secara terbuka mencatat suhu aspal. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik: Apakah konsultan pengawas telah memeriksa suhu aspal sebelum dihampar? Apakah Dinas PUPR telah melakukan supervisi langsung ke lokasi proyek senilai Rp5.548.309.850 ini? Di mana laporan harian pengawasan konsultan? Apakah aspal yang diangkut sesuai spesifikasi kontrak? Apakah seluruh tahapan pekerjaan telah didokumentasikan dengan benar?
Fokus TKP.com telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Solok, CV Pesona Rizky serta CV Geo Engineering Consultant agar menunjukkan salinan log suhu, jadwal supervisi, laporan harian konsultan, berita acara penghamparan dan hasil uji laboratorium. Hingga berita ini terbit belum diperoleh tanggapan resmi.
Fokus TKP.com berharap Dinas PUPR Kota Solok segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Apabila terbukti terdapat penyimpangan mutu atau pengawasan tidak berjalan sebagaimana ketentuan, diminta agar pelaksana diwajibkan melakukan perbaikan ulang sesuai klausul kontrak tanpa biaya tambahan bagi negara, serta agar aparat pengawas memeriksa jalannya proyek tersebut.
(RN)


