Banner iklan Muba

Tiga Mobil Diduga Angkut Miras ke Luar Batam Diamankan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Belum Beri Keterangan

More articles

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras (miras) ke luar Batam, Selasa (13/10/2026).

Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Daihatsu Grandmax bernomor polisi BP 8923 YD, satu unit Mitsubishi Colt Diesel berpelat BM 9047 KU, serta satu unit Mitsubishi Colt Diesel lainnya dengan nomor polisi BA 9833 OU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga kendaraan itu kini berada di Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keberadaan tiga mobil tersebut menjadi perhatian setelah jurnalis berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan yang diberikan terkait kronologi pengamanan, dugaan pelanggaran, maupun status hukum kendaraan tersebut.

Perubahan lokasi penyimpanan kendaraan juga menimbulkan pertanyaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga mobil itu semula berada di bagian depan sebelum kemudian dipindahkan ke area belakang, tepatnya di Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang.

Pemindahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara hukum merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.

Selain itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ketiga kendaraan tersebut diduga milik seorang pengusaha di Batam. Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan itu masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemilik yang dikaitkan dengan kendaraan tersebut, status pemeriksaan sopir, asal-usul minuman keras yang diduga diangkut, maupun tujuan pengirimannya ke luar Batam.

Publik kini menanti penjelasan resmi Polresta Barelang mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk dasar pengamanan kendaraan, status barang bukti, serta perkembangan proses penyidikan.

Keterangan resmi kepolisian diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penanganan dugaan pengangkutan miras tersebut. ***

About The Author

spot_img

Latest