Banner iklan Muba

Bupati Nias Selatan Soroti Alih Fungsi Sawah, Raperda LP2B Dimatangkan

More articles

Nias Selatan — Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menyoroti semakin berkurangnya lahan persawahan produktif di tengah pesatnya pembangunan daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.

Hal itu disampaikan Bupati saat membuka Forum Group Discussion (FGD) atau Forum Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pertanian Nias Selatan tersebut mengusung tema “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Daerah yang Berkelanjutan Demi Kesejahteraan Petani Berdasarkan Hukum dan Kearifan Lokal.”

Dalam sambutannya, Sokhiatulo Laia mengatakan Kabupaten Nias Selatan saat ini menghadapi persoalan ganda. Di satu sisi pembangunan infrastruktur dan kawasan ekonomi terus berkembang, namun di sisi lain luas lahan sawah produktif serta minat masyarakat untuk bertani terus mengalami penurunan.

“Kita sedang berada di persimpangan pembangunan. Di tengah pertumbuhan yang pesat, kemunduran semangat bertani dan penyusutan lahan persawahan produktif menjadi persoalan yang sangat penting,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan jalan, kawasan permukiman, dan pusat-pusat ekonomi memang menjadi indikator kemajuan daerah. Namun, keberadaan lahan pertanian sebagai sumber pangan masyarakat juga harus mendapat perhatian dan perlindungan.

Bupati juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, salah satunya yang terjadi di sepanjang jalur Kecamatan Lahusa menuju Kecamatan Somambawa. Tingginya nilai jual tanah untuk perumahan dibandingkan nilai ekonomi sektor pertanian dinilai menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat mengubah fungsi lahannya.

Karena itu, ia menegaskan penyusunan kebijakan LP2B harus didasarkan pada data pertanian yang valid dan sesuai dengan kondisi lapangan, bukan sekadar laporan administratif.

“Data pertanian harus valid, bukan hanya laporan di atas meja tanpa kepastian di lapangan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan kajian yang komprehensif sebelum menetapkan kawasan yang masuk dalam perlindungan LP2B agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain persoalan lahan, Sokhiatulo Laia turut menyoroti rendahnya minat masyarakat untuk bertani. Menurutnya, hasil yang diperoleh petani saat ini masih belum sebanding dengan tenaga dan waktu yang mereka keluarkan.

Oleh sebab itu, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan diminta tidak hanya fokus pada perlindungan lahan, tetapi juga merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani sehingga sektor pertanian kembali diminati.

Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat Nias Selatan, Ikhtiar Duha, meminta agar Raperda LP2B diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi data luas lahan pertanian dengan kondisi aktual di lapangan.

Sementara itu, tokoh adat Sukaramai Fau menekankan pentingnya memperhatikan kondisi riil masyarakat serta hak-hak adat dalam penetapan kawasan LP2B. Menurutnya, apabila lahan masyarakat ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan secara bebas, maka pemerintah perlu memberikan insentif yang memadai kepada pemilik lahan.

Insentif tersebut dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, dukungan teknologi, hingga kemudahan akses yang mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani.

Plt Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan, John Leonardo Hulu, dalam laporannya menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan menyempurnakan naskah akademik dan Raperda LP2B melalui sinkronisasi data spasial lahan persawahan dengan kondisi faktual di lapangan.

Pembahasan juga diarahkan untuk menyepakati zonasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Forum tersebut diikuti unsur DPRD Nias Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), perangkat daerah terkait, Forum Penataan Ruang, para camat, kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta penyuluh pertanian. ( Dad)

About The Author

spot_img

Latest