JAKARTA — Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Inovasi ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) selesai.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukuri, alhamdulillah. Untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal, layanan pertanahan menjadi lebih pasti dan terukur. Kepastian tersebut juga diperkuat melalui penerapan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai nol hingga satu hari. Meski demikian, masih terdapat empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi atas berbagai kendala di empat Kantah tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.
Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian pelayanan publik bagi masyarakat.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
(MW/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia


