TALIABU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan perusahaan tambang SWM dan masyarakat Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, berlangsung panas dan penuh sorotan.
Puluhan warga hadir membawa satu tuntutan utama: transparansi.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Ketua DPRD Pulau Taliabu itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan secara terbuka aktivitas perusahaan tambang yang berkaitan langsung dengan wilayah dan kehidupan mereka.
Warga tidak ingin hanya menjadi penonton ketika aktivitas pertambangan berlangsung di sekitar tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Tokoh masyarakat Desa Dege, Lifinus Setu, menyampaikan sikap warga dengan tegas. Ia meminta pihak perusahaan membuka akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dampak dan langkah mitigasi yang disiapkan perusahaan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami berhak tahu apa yang akan terjadi pada tanah leluhur kami.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam forum. Bagi masyarakat, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif yang disimpan di atas meja. Dokumen tersebut menyangkut masa depan lingkungan, sumber air, tanah, serta keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Warga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai sangat penting, mulai dari potensi dampak lingkungan, pengelolaan limbah, perlindungan sumber air, hingga rencana reklamasi setelah kegiatan pertambangan berlangsung.
Masyarakat menegaskan, jangan sampai keuntungan pertambangan dinikmati segelintir pihak, sementara dampak lingkungan harus ditanggung warga.
Informasi mengenai RDP tersebut turut beredar melalui media sosial setelah sebuah video diunggah akun Facebook “Yong Jorjoga” dan dibagikan ke grup Info Taliabu Update. Dalam video itu, Lifinus Setu terlihat menyampaikan aspirasi warga dengan suara lantang namun tetap dalam koridor dialog.
Sikap kritis masyarakat tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang tidak cukup diselesaikan dengan janji dan pernyataan normatif. Warga membutuhkan bukti, data, dan keterbukaan.
Pihak SWM dalam pertemuan tersebut disebut bersedia membuka ruang dialog lebih lanjut serta memberikan penjelasan mengenai aspek teknis yang berkaitan dengan dokumen lingkungan dan rencana operasional perusahaan.
Namun, komitmen tersebut kini diuji.
Sebab, janji transparansi tidak boleh berhenti sebagai kalimat manis di ruang rapat. Masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
RDP memang belum menghasilkan keputusan final yang mengikat. Namun, satu pesan keras telah disampaikan warga Desa Dege: mereka tidak ingin suara masyarakat kembali tenggelam setelah rapat selesai dan pintu ruang DPRD ditutup.
Jk


