Pulau Taliabu – Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan parsel kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu semakin menguat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Sebagai langkah awal penyidikan, tim jaksa penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-217/Q.2.19/Fd.2/07/2026.
Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat, khususnya pengadaan parsel kesehatan serta susu bagi ibu hamil, bayi, dan balita.
“Sejak 29 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan parsel kesehatan dan susu ibu hamil serta bayi-balita di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” ujar Yoki saat konferensi pers di Kantor Kejari Pulau Taliabu.
Menurut Yoki, penggeledahan yang dilakukan pada Senin (3/8/2026) bertujuan mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Lima lokasi yang digeledah meliputi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPKAD, serta dua rumah milik saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik mendalami penggunaan anggaran dengan nilai mencapai Rp2.228.866.000 yang digelontorkan selama dua tahun anggaran. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang yang tercantum dalam kontrak dengan barang yang benar-benar direalisasikan di lapangan.
“Secara umum terdapat indikasi bahwa kuantitas barang yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan,” ungkap Yoki.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen asli, salinan dokumen, hingga perangkat elektronik yang kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yoki menegaskan seluruh tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Bobong, termasuk surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
“Kami memastikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi yang sebelumnya dimintai keterangan pada tahap penyelidikan kini dipanggil kembali dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan. Namun, identitas maupun jumlah saksi masih dirahasiakan karena proses hukum masih terus berjalan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai, perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada publik,” kata Yoki.
Mengenai potensi kerugian negara, Kejari belum menetapkan nominal pasti. Penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.
“Kami akan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK. Setelah hasil audit selesai, baru dapat diketahui besaran kerugian negara,” ujarnya.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa penegak hukum tengah membongkar dugaan penyimpangan anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, bayi, dan balita. Publik kini menanti hasil penyidikan serta penetapan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti yang dikumpulkan memenuhi ketentuan hukum.
(Red)


