Padang-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai badan publik, KAI Divre II Sumatera Barat memastikan setiap masyarakat memperoleh hak atas informasi publik secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan KAI Divre II Sumatera Barat, PPID Pelaksana Daerah dipimpin oleh Kepala Humas Divre II Sumatera Barat dengan dukungan satu orang staf humas dan satu orang petugas pelayanan informasi. PPID mengemban visi menjadi pengelola informasi yang informatif dan profesional, dengan misi menyelenggarakan pelayanan informasi perusahaan yang akurat, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“KAI Divre II Sumatera Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk menghadirkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, sehingga setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi publik,” ujar Reza.
Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan KAI melalui website dan aplikasi mobile PPID merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menghadirkan layanan informasi yang semakin efektif, efisien, mudah diakses, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi publik, KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan berbagai kanal layanan permohonan informasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui Ruang Layanan Informasi Publik di Kantor KAI Divre II Sumatera Barat, Jalan Stasiun Nomor 1, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat. Selain itu, permohonan informasi juga dapat disampaikan melalui surat, email di humasdivreiisumbar@gmail.com, layanan telepon maupun WhatsApp di 0852-7900-2602, website ppid.kai.id/divre2, serta aplikasi mobile PPID KAI yang tersedia di Google Play Store.
Layanan tatap muka dibuka pada hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis pukul 08.00–17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Seluruh kanal tersebut dihadirkan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi publik secara praktis, efektif, dan efisien.
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, KAI Divre II Sumatera Barat juga menyediakan tiga fasilitas utama, yaitu Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas yang berlokasi di Kantor KAI Divre II Sumatera Barat.
Ruang Informasi berfungsi sebagai area tunggu yang dilengkapi media informasi digital mengenai prosedur pelayanan informasi publik dan berbagai informasi perusahaan. Sementara itu, Ruang Pelayanan Informasi digunakan untuk proses konsultasi, penyampaian permohonan informasi, hingga penyelesaian administrasi pelayanan.
Khusus bagi penyandang disabilitas, tersedia Ruang Pelayanan Disabilitas yang dilengkapi pendampingan petugas serta fasilitas pendukung, termasuk panduan berhuruf Braille. Penyediaan fasilitas ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain itu, ruang pelayanan informasi juga dilengkapi berbagai sarana pendukung, antara lain formulir permohonan informasi, formulir pemberitahuan tertulis, formulir uji konsekuensi, formulir keberatan, formulir penolakan informasi, formulir registrasi permohonan informasi, formulir registrasi keberatan, company profile, bahan bacaan, dokumentasi kegiatan, serta media audiovisual yang memuat informasi mengenai tata cara pelayanan informasi publik, profil perusahaan, layanan, dan produk KAI.
Proses permohonan informasi publik dilaksanakan secara sederhana, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon cukup menyampaikan identitas, surat permohonan yang berisikan jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Selanjutnya, petugas PPID akan melakukan registrasi permohonan, memberikan tanda bukti penerimaan beserta nomor registrasi, kemudian memproses permohonan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik akan diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Reza juga menegaskan bahwa seluruh layanan permohonan informasi publik di KAI Divre II Sumatera Barat diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun (Gratis).
“Kami berharap keberadaan layanan PPID tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara KAI dan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, kami ingin terus membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan,” tutup Reza.
Melalui optimalisasi layanan PPID, KAI Divre II Sumatera Barat akan terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta mewujudkan pelayanan yang semakin berkualitas, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. Butet


