Ngada – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Bedha, Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, memasuki babak baru. Kepolisian Sektor (Polsek) Aimere resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/37/VII/2026/Reskrim/Polsek Aimere/Polres Ngada/Polda NTT tertanggal 4 Juli 2026 yang disampaikan kepada pelapor, Maria Yonita Fia Neo.
Dalam SP2HP dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2026 di halaman rumah Aristarkhus Doi, Dusun Bedha, Desa Legelapu. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Memasuki tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menjadwalkan konfrontasi antara pelapor dengan para saksi yang telah dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan para pihak sekaligus memperjelas fakta-fakta hukum sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm melalui advokat Bernadetha Bupu menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, peningkatan status perkara menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Naiknya perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mampu mengungkap fakta-fakta yang terjadi secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Bernadetha.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Bernadetha juga mengungkapkan bahwa saksi dan korban dalam perkara tersebut telah memperoleh pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan itu diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan serta adanya pendampingan dari LPSK, diharapkan proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
(Severinus T. Laga)


