Oknum Anggota DPRD Nagekeo Dilaporkan ke Polda NTT, Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp

More articles

Nagekeo, Investigasi.News – Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Nagekeo terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo berinisial ASW.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/224/VI/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 10 Juni 2026.

Sekretaris Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, Anjelina Wora Roi Wani, S.H., mengatakan pihaknya baru saja mendampingi klien menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan tersebut.

“Kami dari Tim Koalisi Lakki sedang berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Kami baru selesai mendampingi klien kami melakukan pemeriksaan sehubungan dengan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Saudara ASW, oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai NasDem. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Anjelina.

Menurut Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, laporan tersebut diajukan atas nama Veronica Yosefin Triadita Wati. Dalam dokumen STTLP disebutkan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian yang tercantum dalam dokumen laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor menerima sejumlah pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dikirim oleh terlapor. Dalam percakapan tersebut, terlapor disebut meminta pelapor membongkar parabola dan bangunan rumah yang ditempatinya.

Laporan juga menyebutkan bahwa pada kesempatan lain terlapor kembali mengirim pesan yang diduga mengandung kata-kata penghinaan. Atas rangkaian pesan tersebut, pelapor mengaku merasa nama baiknya dicemarkan dan kehormatannya dihina sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda NTT.

Direktur Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain perkara dugaan pencemaran nama baik, pihaknya juga menyoroti dugaan tindakan intimidasi yang menurut mereka dialami klien, di antaranya rumah yang dipagar dan akses gerbang masuk yang disebut sempat digembok.

Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Severinus T. Laga)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest