Tak Jera Meski Berkali-kali Dipenjara, Residivis Curanmor Kembali Diciduk Polisi

More articles

Agam — Tak pernah jera residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah tiga kali masuk penjara berinisial AR (29), warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku AR diringkus Satreskrim Polres Agam di Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/III/2025/SPKT/Polres Agam tertanggal 4 Maret 2025. AR sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor pada (25/2/2025) di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan bahwa setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan terduga pelaku AR (DPO) sedang berada di Pasar Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Setibanya di lokasi, tim kemudian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah warung. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui atas perbuatannya.

Menurut keterangan pelaku, motor yang dicurinya telah ia jual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi sabu-sabu.

Lebih lanjut AKP Rinto Alwi mengatakan, pelaku AR merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. AR dua kali menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Pasaman Barat sejak tahun 2017, karena terlibat pencurian 39 sepeda motor.

” Selain itu, pelaku AR juga pernah menjalani hukuman di Lapas Padang setelah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polresta Padang,” ungkap AKP Rinto.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Agam guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf G juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest