Kobar – Hubungan yang dijalani layaknya pasangan suami istri selama tujuh bulan itu berakhir dengan cara yang mengerikan. Seorang perempuan berinisial SJ harus meregang nyawa setelah mengalami luka bakar parah akibat dugaan aksi brutal yang dilakukan pria berinisial SR, sosok yang selama ini menjadi pasangan hidupnya tanpa ikatan pernikahan resmi.
Tragedi memilukan tersebut terjadi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan kini menjadi perhatian publik setelah diungkap jajaran Polres Kotawaringin Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/6/2026), Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkap fakta mengejutkan di balik hubungan keduanya. Berdasarkan hasil penyelidikan, SR dan SJ memang pernah tinggal serumah selama kurang lebih tujuh bulan, namun hubungan tersebut tidak memiliki ikatan hukum maupun agama yang sah.
“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah kami telusuri, tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ungkap Kapolres.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban tengah sibuk menyiapkan dagangan di sebuah kedai angkringan di Desa Karang Mulya.
Namun suasana sore yang semula biasa berubah menjadi petaka. Polisi menduga SR datang menghampiri korban dalam kondisi emosi. Tak hanya melakukan pemukulan menggunakan kayu, tersangka juga diduga menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban sebelum kemudian menyulut api. Dalam hitungan detik, tubuh korban dilalap kobaran api.
Warga yang berada di sekitar lokasi berupaya memberikan pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis dengan luka bakar mencapai sekitar 70 persen di sekujur tubuhnya.
Selama lebih dari sepekan, SJ berjuang melawan maut di ruang ICU RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun luka yang dideritanya terlalu parah. Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi nekat tersebut dipicu rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam.
“SR cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dan pembakaran hingga korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.
Usai melakukan aksinya, SR tidak langsung menyerahkan diri. Ia sempat melarikan diri hingga keluar daerah, berpindah dari Kabupaten Seruyan menuju Provinsi Kalimantan Timur untuk menghindari kejaran aparat.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Resmob gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan menangkap tersangka di Balikpapan.
Kini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kecemburuan yang tak terkendali dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa. Sementara bagi keluarga korban, duka mendalam masih menyelimuti kepergian SJ yang harus mengakhiri hidupnya dengan cara yang begitu tragis.
Supriadi

