Bupati Tanah Datar Eka Putra Bersaksi di Sidang Lanjutan Korupsi Terdakwa Veri Kurniawan

More articles

PADANG— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan pada Selasa (23/6/2026). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pantauan di ruang sidang, JPU sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun, hanya tiga saksi yang tampak hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Ketiga saksi yang hadir tersebut di antaranya adalah Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dua saksi lainnya adalah Nusirwan selaku Dewan Pengawas (Dewas), serta Alodris alias Dodoy, figur yang pada persidangan sebelumnya sempat disebut-sebut menduduki posisi sebagai Dewas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat.

Fakta menarik sempat terungkap di tengah persidangan saat Majelis Hakim menyoroti komposisi Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat. Hakim sempat mempertanyakan mengapa struktur Dewan Pengawas tersebut hanya diisi oleh satu orang saja, yakni Nusirwan.

Terkait ketidakhadiran dua saksi lainnya, JPU yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Richard K. Siagian, memberikan klarifikasi resmi kepada Majelis Hakim.

“Ada dua saksi yang hari ini berhalangan hadir. Saudari Citra, yang merupakan istri dari terdakwa, berhalangan karena saat ini sedang berada di Pulau Jawa. Sementara itu, saudari Masni Yuletri tidak dapat hadir dikarenakan tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit kanker,” jelas Richard.

Ditemui oleh awak media seusai persidangan, Bupati Tanah Datar Eka Putra memberikan keterangan singkat terkait kehadirannya di Pengadilan Tipikor Padang. Ia menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya hadir sebagai saksi dengan kapasitas sebagai KPM dan memberikan penjelasan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dimintai sebelumnya oleh jaksa,” ujar Eka Putra menutup sesi wawancara.

Sidang perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama Veri Kurniawan ini akan kembali dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atau ahli. (Dekky)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest