Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Meski sama-sama berkaitan dengan administrasi pertanahan, kedua layanan tersebut memiliki fungsi, tujuan, dan mekanisme yang berbeda.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman yang baik mengenai kedua layanan tersebut akan membantu masyarakat menentukan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan yang bertujuan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum menyusun akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak atas tanah.
Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat memastikan bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam meminimalkan risiko sengketa sebelum terjadinya peralihan atau pembebanan hak atas tanah.
Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen ini mencakup status hak atas tanah, identitas pemegang hak, serta berbagai catatan lain yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelas Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfungsi sebagai proses verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT merupakan dokumen resmi yang memberikan informasi lengkap mengenai status pendaftaran suatu bidang tanah.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai kedua layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengajukan layanan pertanahan sesuai kebutuhan sehingga proses administrasi berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

