JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, Selasa (26/5/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa putusan tersebut harus menjadi dorongan bagi ASN untuk bekerja secara profesional dan tidak ragu dalam mengambil keputusan yang diperlukan demi pelayanan publik.
“Dengan adanya putusan MK ini, saya berharap seluruh aparatur ATR/BPN dapat bekerja dalam koridor yang positif. Jangan sampai pelayanan tertunda atau keputusan penting tidak diambil hanya karena rasa takut yang berlebihan,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka webinar.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.
Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Menurut Dalu Agung, pemahaman terhadap putusan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik. Dengan demikian, pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program strategis nasional dapat berjalan tanpa hambatan.
“Saya tidak ingin mendengar ada program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat karena adanya ketakutan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MK tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum ataupun pembenaran atas penyalahgunaan kewenangan.
“Putusan ini memberikan ruang positif bagi ASN untuk bekerja, bukan menjadi tameng bagi pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, ataupun praktik-praktik yang menyimpang,” katanya.
Dalam webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi, Mardian Wibowo, sebagai narasumber utama. Turut hadir sebagai pembicara akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN itu dipimpin oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah, dan dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.
Menutup kegiatan tersebut, Dalu Agung mengajak seluruh jajaran ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap aturan, dan tertib administrasi.
“Mudah-mudahan webinar ini menjadi momentum yang baik bagi kita semua untuk terus bekerja dan melayani masyarakat secara optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.


