Tambang Batu Bara Berakhir, LKAAM Sawahlunto Soroti Dampak PHK dan Desak Kebijakan Khusus

More articles

Sawahlunto — Berakhirnya dua IUP/IUPK perusahaan tambang batu bara pada Maret 2026, serta dua izin lainnya yang akan habis pada Juni 2026, menuai perhatian serius dari Ketua LKAAM Sawahlunto, Ir. H. Dahler, M.Sc., Datuak Panghulu Sati.

Dalam wawancara khusus pada Jumat (1/5) pagi, Datuak Dahler menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat Kota Sawahlunto.

“Sebagai warga negara Indonesia, tentu kita harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta turunannya, serta UU Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya.

Meski demikian, sebagai tokoh masyarakat, ia mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum mempertimbangkan karakteristik daerah penghasil batu bara secara proporsional. Menurutnya, kondisi pertambangan di Sawahlunto berbeda dengan wilayah lain seperti Kalimantan.

Ia menjelaskan, aktivitas tambang di Sawahlunto berawal dari tambang rakyat yang kemudian berkembang menjadi legal dengan skala usaha relatif kecil dan luas lahan terbatas. Berbeda dengan perusahaan besar di Kalimantan yang memiliki modal besar serta wilayah konsesi yang luas.

“Dengan kondisi seperti ini, tentu sulit bagi perusahaan kecil di Sawahlunto untuk memenuhi tuntutan kebijakan, seperti membentuk anak perusahaan untuk hilirisasi,” jelasnya.

Datuak Dahler pun mengusulkan adanya pengecualian kebijakan bagi daerah dengan skala tambang kecil. Ia berharap kewenangan perpanjangan IUP/IUPK untuk wilayah tertentu dapat diberikan kepada pemerintah provinsi.

“Setidaknya, ada ruang bagi masyarakat Sawahlunto untuk tetap bernapas dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kami juga berharap perhatian khusus dari pemerintah pusat, termasuk anggota DPR RI asal Sumatera Barat yang duduk di Badan Legislasi,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan pada rencana beroperasinya kembali tambang batu bara oleh PT Bukit Asam (PTBA) pada Desember 2026. Namun, ia menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan lokal dalam operasional tersebut.

“Kami berharap PTBA membuka peluang kemitraan secara transparan bagi perusahaan tambang lokal di Sawahlunto, sehingga tenaga kerja yang ada bisa kembali diberdayakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung kearifan lokal dalam setiap kebijakan yang diambil. Menurutnya, musyawarah dengan unsur masyarakat adat dan tokoh daerah harus menjadi prioritas sebelum operasional dimulai.

“Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat tanpa mengorbankan pihak lain. Lamak dek awak, katuju dek urang; awak mandapek, urang indak kehilangan,” pungkasnya. (pin)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest