Pasaman-Tragedi maut kembali terjadi di balik aktivitas tambang ilegal di Bukik Malintang, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Di tengah upaya mencari nafkah, seorang penambang harus meregang nyawa setelah tertimpa pohon tumbang di Bukik Malintang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, Rabu pagi (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB
Korban diketahui bernama Wadi (50), warga Bukit Talang, Jorong Baru Badindiang, Nagari Limo Koto. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tertindih batang pohon besar yang roboh secara tiba-tiba dan menghantam pondok darurat tempat para penambang beristirahat.
Peristiwa nahas itu bermula saat sejumlah pekerja tambang tengah beristirahat di pondok sederhana yang berada di depan lubang galian. Tanpa tanda-tanda sebelumnya, sebuah pohon besar di lereng bukit mendadak tumbang dan langsung menghancurkan atap pondok.
Para pekerja yang berada di lokasi panik dan berusaha menyelamatkan diri.Namun, Wadi tidak sempat menghindar dari reruntuhan kayu besar tersebut. Ia mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga.
Selain korban jiwa, dua penambang lainnya turut mengalami luka serius. Saum (32), warga Bukit Talang, dan Kiki (35), warga Padang Laweh, mengalami cedera akibat tertimpa material. Keduanya berhasil dievakuasi oleh rekan-rekan penambang dan warga sekitar ke Puskesmas Bonjol untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kejadian ini kembali membuka tabir aktivitas tambang ilegal di Bukik Malintang yang telah berlangsung bertahun-tahun. Meski berstatus ilegal, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga masih terus berjalan secara sembunyi-sembunyi dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Selain berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja, praktik PETI di kawasan ini juga membawa dampak lingkungan yang serius.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para penambang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida dalam proses pengolahan emas.
Penggunaan zat beracun ini berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai di wilayah Nagari Ganggo Hilia, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini juga diduga menyalahgunakan subsidi pemerintah. Para pelaku PETI disebut-sebut menggunakan gas elpiji 3 kilogram dalam jumlah besar untuk proses pembakaran material tambang. Padahal, gas subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menutup aktivitas tambang ilegal di Bukik Malintang.
Mereka juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan kimia berbahaya serta penyaluran gas subsidi agar tidak disalahgunakan.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga terus mengancam keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Pasaman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan lebih lanjut. (Tim)

