Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Mapolres Pasaman, Selasa (06/01/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Pasaman menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, dan menjadi atensi serius jajaran Polres Pasaman. Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu di wilayah Lubuk Aro. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pasaman,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Sungai Sibinail, tepatnya di Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban diketahui merupakan warga setempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, serta memar pada kedua mata.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dideritanya.
Kapolres Pasaman menyampaikan bahwa terduga pelaku penganiayaan berinisial IS (Ilman Suhdi) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasaman guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Rutan Mapolres Pasaman. Proses penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan peran pelaku secara jelas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa apabila perbuatan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukuman dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, jika penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, pelaku dapat dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara terang-terangan di muka umum.
“Untuk kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidana bisa mencapai 5 hingga 7 tahun penjara, tergantung pada akibat yang ditimbulkan,” terang AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Kapolres Pasaman menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. (Maryong)

