Sidang perkara tindak pidana umum atas nama Ilman Suhdi Pgl Menek resmi digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).
Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nelsa Fadilla, S.H., M.H., dalam opening statement menyampaikan bahwa JPU menerapkan empat pasal dalam dakwaan terhadap terdakwa.
Dakwaan primair dikenakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan percobaan pembunuhan. Dakwaan subsidair dikenakan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang melukai berat orang lain.
Selanjutnya, lebih subsider dikenakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
Untuk membuktikan dakwaannya, Tim JPU akan menghadirkan 32 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat, serta barang bukti. “Kami yakin dan percaya bahwa perkara ini dapat kami buktikan dan terdakwa Ilman Suhdi Pgl Menek adalah pelakunya,” tegas JPU dalam persidangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa dalam opening statement menyampaikan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan perkara perdata. Namun, karena terdakwa terpancing emosi, terjadi peristiwa penganiayaan. Tim Penasehat Hukum menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi yang meringankan (a de charge).
Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tercatat sekitar 20 orang pengunjung sidang yang merupakan keluarga terdakwa hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.(Maryong)

