Deli Serdang – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas pemerintah untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan mengarah ke BRI Unit Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga tetap menahan agunan milik debitur meski kewajiban pelunasan kredit telah diselesaikan.
Kasus tersebut menimpa Yulis, debitur program KUR yang seluruh kewajiban pelunasan DH (penyelesaian kredit macet) disebut telah dipenuhi. Namun ironisnya, agunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga kini belum juga diserahkan kembali kepada keluarga.
Alasan yang disampaikan pihak BRI dinilai tidak masuk akal. Petugas menyebut istri debitur tidak dapat mengambil agunan karena surat tanah atas nama suami, padahal selama proses penyelesaian kredit macet justru sang istri yang melakukan seluruh pembayaran hingga lunas. Bahkan, selama bertahun-tahun keberadaan Yulis tidak diketahui dan kondisi tersebut disebut telah diketahui serta diterima oleh pihak BRI Unit Klumpang.
Situasi itu memicu kecaman dari berbagai pihak. Aktivis masyarakat AR Ahmad mendesak Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, agar segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Unit BRI Klumpang yang dinilai telah mempersulit masyarakat kecil.
“Program KUR dibuat pemerintah untuk membantu rakyat, bukan menambah penderitaan mereka. Kalau kewajiban debitur sudah dilunasi, atas dasar apa lagi agunan ditahan? Jangan sampai bank yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi sumber persoalan baru,” tegas AR Ahmad.
Menurutnya, apabila debitur utama tidak diketahui keberadaannya, pihak bank memiliki ruang untuk mengambil kebijakan administratif yang tetap memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak keluarga debitur.
“Istri debitur yang selama ini membayar hingga lunas seharusnya bisa difasilitasi mengambil agunan melalui surat pernyataan pertanggungjawaban atau mekanisme hukum lainnya. Jangan malah dipersulit. Kami mendesak Dirut BRI segera mencopot Kepala Unit BRI Klumpang jika benar pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Ironisnya, persoalan tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian sejak Juni 2026. Saat itu, di hadapan Tim Aliansi Wartawan Medan Utara dan Investigasi.news, pihak BRI Unit Klumpang disebut berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan debitur atas nama Yulis.
Namun hingga memasuki Agustus 2026, janji tersebut belum juga terealisasi. Istri Yulis dikabarkan masih harus bolak-balik mendatangi kantor BRI Unit Klumpang tanpa kepastian, sementara agunan berupa surat tanah tetap belum dikembalikan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan dan perlindungan hak nasabah di lingkungan BRI Unit Klumpang. Publik kini menanti langkah tegas dari manajemen pusat BRI untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim


