TANAH DATAR. 2/11/2026. Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terungkap di Kabupaten Tanah Datar mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Tanah Datar. Peristiwa tersebut dinilai mencoreng nama baik daerah yang dikenal dengan julukan Luhak Nan Tuo serta bertentangan dengan nilai-nilai adat dan falsafah Minangkabau.
Sebelumnya, seorang pria berinisial TH. (42), warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar di depan Hotel Pagaruyung 1, Jalan Hamka, Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal ketika anggota Unit Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Tanah Datar mencurigai aktivitas dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi prostitusi di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan dugaan aktivitas tersebut sebelum mengambil tindakan.
Menanggapi peristiwa itu, anggota Komisi III DPRD Tanah Datar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jamal Ismail, M.Pd., menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai perbuatan yang diduga terjadi tersebut merupakan tindakan yang memalukan dan dapat mencoreng citra Tanah Datar sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang serta menjunjung tinggi adat dan budaya Minangkabau.
“Subhanallah, iko adolah perbuatan nan memalukan dan mencoreng nama Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo. Lah jauh dari falsafah Minangkabau, Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ungkap Jamal.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain proses hukum, Jamal juga menilai perlu adanya pembinaan dari lingkungan keluarga dan unsur adat, khususnya Ninik Mamak, terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
“Harus ado efek jera melalui tindakan hukum yang berlaku, serta pembinaan oleh Ninik Mamak dan keluarga yang bersangkutan. Semoga yang bersangkutan cepat bertaubat dan kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.
Jamal turut mengingatkan bahwa Tanah Datar memiliki kedudukan penting dalam sejarah dan kebudayaan Minangkabau. Daerah ini dikenal sebagai Luhak Nan Tuo dan menjadi tempat berdirinya Kerajaan Pagaruyung yang memiliki peran besar dalam perjalanan sejarah masyarakat Minangkabau.
Karena itu, menurutnya, nilai-nilai adat dan agama yang selama ini menjadi pedoman kehidupan masyarakat harus terus dijaga dan diterapkan, bukan sekadar menjadi semboyan.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, maupun masyarakat, untuk memperkuat pengawasan sosial, pembinaan moral, serta menjaga kehormatan dan nama baik Kabupaten Tanah Datar.


