Sawahlunto – Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, mendorong penguatan aturan dan pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan umum, fasilitas publik, maupun kawasan wisata.
Hal tersebut disampaikan Riyanda saat membuka kegiatan Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Selasa (3/11/2026).
Dalam arahannya, Riyanda menyoroti masih banyaknya laporan masyarakat terkait ternak yang berkeliaran bebas di ruang publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
Menurutnya, ketentuan dan sanksi terhadap pemilik ternak perlu dikaji kembali agar lebih tegas dan mampu memberikan efek jera. Pemilik ternak harus memiliki tanggung jawab dalam menjaga serta mengendalikan hewan peliharaannya sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
Ia juga menjelaskan bahwa upaya penertiban ternak lepas oleh perangkat daerah terkait membutuhkan biaya dan sumber daya. Di sisi lain, keberadaan ternak yang dibiarkan berkeliaran di ruang publik dapat menimbulkan berbagai risiko terhadap keselamatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat.
Melalui kegiatan public hearing tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto menghimpun aspirasi, saran, dan pandangan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan materi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Sejumlah pihak yang hadir, di antaranya tokoh masyarakat, kepala desa dan lurah, perwakilan warga, serta undangan lainnya, turut menyampaikan berbagai masukan terkait persoalan ketertiban umum yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemko Sawahlunto berharap perubahan regulasi tersebut nantinya dapat menghadirkan aturan yang lebih tegas, efektif, dan sesuai dengan kondisi daerah, sekaligus memperkuat upaya menciptakan ketertiban umum serta memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. (Deky)


