Banner iklan Muba

Datuak Nan Ampek Baleh Tegas Menolak! Kerja Sama 250 Hektare Tanah Ulayat Garabak Data Dipertanyakan

More articles

Surat Penolakan terhadap Kerja Sama 30 Tahun Munculkan Pertanyaan: Atas Dasar Apa Datuak Nan Baranam Menandatangani Perjanjian?

Kabupaten Solok, Fokustkp.Com – Persoalan kerja sama pemanfaatan tanah ulayat seluas 250 hektare di Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, menjadi sorotan. Pasalnya, perjanjian kerja sama perkebunan kelapa sawit dengan jangka waktu 30 tahun tersebut mendapat penolakan dari Datuak Nan Ampek Baleh.

Penolakan itu tertuang dalam surat tertanggal 25 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Datuak Nan Ampek Baleh menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah ulayat mereka. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap kerja sama perkebunan kelapa sawit dan aktivitas galian C di wilayah Jorong Tigo Lubuah Tareh.

Surat itu turut mempersoalkan keputusan yang disebut dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama dan kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan. Tembusan surat disampaikan kepada Bupati Solok, Komisi II DPRD Kabupaten Solok, serta Kapolres.

Di sisi lain, dokumen perjanjian kerja sama tertanggal Mei 2025 mencantumkan enam orang sebagai pihak pertama, yakni Darussalam Ampang Limo Rajo, Martias Dt. Kalambu Alam, Saprianto Dt. Bandaro Siek, Sakarudin Dt. Pangulu Sati, Condra Dt. Rajo Malayu, dan Peri Padli Dt. Pangulu Sutan.

Keenam nama tersebut disebut sebagai Datuak Nan Baranam. Sementara pihak kedua adalah Hakim Tahir Tan yang bertindak mewakili PT Million Mentari Sumatera.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Jorong Lubuak Tareh, dengan masa kerja sama selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

PENOLAKAN MEMUNCULKAN PERTANYAAN KEWENANGAN ADAT

Dua dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki kewenangan adat atas tanah seluas 250 hektare itu.

Jika Datuak Nan Ampek Baleh menyatakan lahan tersebut sebagai tanah ulayat mereka dan secara tertulis menyampaikan penolakan, atas dasar apa enam orang yang disebut sebagai Datuak Nan Baranam menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan?

Apakah keenam orang tersebut memiliki mandat dari pemangku hak ulayat yang sah? Apakah telah dilakukan musyawarah adat sebelum perjanjian dibuat? Jika musyawarah telah dilaksanakan, di mana berita acara dan bukti persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan?

Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan membandingkan jumlah datuak atau gelar adat. Dalam adat Minangkabau, kewenangan penghulu berkaitan dengan struktur adat, asal-usul hak, kaum atau suku yang dipimpin, serta mandat yang diberikan melalui mekanisme musyawarah.

Karena itu, kedudukan Datuak Nan Baranam maupun Datuak Nan Ampek Baleh perlu dilihat berdasarkan struktur adat Nagari Garabak Data dan bukti hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian.

TANDA TANGAN KAN, WALI NAGARI DAN CAMAT IKUT DISOROT

Hal lain yang menarik perhatian terdapat pada halaman akhir perjanjian.

Ketua KAN Garabak Data, Mukhtar, S.Sos., Dt. Rajo Sampono, dan Wali Nagari Garabak Data, Pardinal, S.Pd., tercantum pada kolom “Diketahui Oleh”.

Sementara Camat Tigo Lurah, Tedi Aurora, S.Pd., MM, tercantum pada kolom “Mengetahui”.

Keberadaan tanda tangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Apa yang sebenarnya diketahui oleh Ketua KAN dan Wali Nagari sebelum tanda tangan dibubuhkan? Apakah status tanah dan kewenangan pihak pertama telah diperiksa? Apakah KAN mengetahui adanya klaim dan keberatan dari Datuak Nan Ampek Baleh?

Begitu pula Camat Tigo Lurah, perlu dijelaskan apa dasar dan kapasitas penandatanganan pada kolom “Mengetahui” tersebut.

Apakah sebelumnya ada musyawarah adat, berita acara, surat mandat, atau dokumen persetujuan dari pemangku hak ulayat?

Perlu dipahami bahwa tanda tangan dengan keterangan “Diketahui Oleh” maupun “Mengetahui” tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah atau memastikan seluruh persyaratan adat telah terpenuhi. Makna dan dasar penandatanganan perlu dijelaskan oleh pihak yang bersangkutan.

STATUS TANAH ULAYAT HARUS DIPASTIKAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat mengatur kewenangan pengelolaan berdasarkan jenis tanah ulayat.

Tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum memiliki mekanisme serta pemangku kewenangan yang berbeda.

Oleh sebab itu, status lahan seluas 250 hektare tersebut harus dipastikan terlebih dahulu. Apabila merupakan tanah ulayat suku atau kaum, proses persetujuan harus memperhatikan kewenangan penghulu atau mamak kepala waris sesuai struktur adat dan musyawarah dengan anggota yang berhak.

Dengan demikian, dokumen perjanjian kerja sama saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan. Dasar hak, mandat, proses musyawarah, dan persetujuan pemangku ulayat perlu dibuka dan diperiksa.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN PARA PIHAK

FOKUSTKP.COM memandang persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari seluruh pihak agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat adat.

Datuak Nan Baranam perlu menjelaskan dasar kewenangan mereka dalam menandatangani kerja sama pemanfaatan tanah seluas 250 hektare selama 30 tahun.

Datuak Nan Ampek Baleh perlu menjelaskan dasar historis dan bukti adat yang menjadi landasan pernyataan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat mereka.

Ketua KAN, Wali Nagari, Camat, serta PT Million Mentari Sumatera juga perlu memberikan keterangan mengenai proses perjanjian, pemeriksaan status tanah, dan dokumen persetujuan yang menjadi dasar kerja sama.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sebab, persoalan tanah ulayat bukan sekadar urusan tanda tangan dan perjanjian bisnis. Di dalamnya terdapat hak masyarakat adat, kehormatan penghulu, kepastian hukum, serta masa depan tanah warisan.

Kini publik menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: jika Datuak Nan Ampek Baleh telah menyatakan penolakan, apakah penolakan tersebut pernah dibahas dan diselesaikan melalui musyawarah adat sebelum atau setelah perjanjian kerja sama dibuat?

FOKUSTKP.COM akan terus menelusuri dokumen, struktur adat, dan keterangan para pihak untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

BERSAMBUNG – EPISODE 2: MENELUSURI SURAT PENYERAHAN TANAH ULAYAT 250 HEKTARE: SIAPA YANG MEMBERI MANDAT DAN SIAPA YANG MENYETUJUI?

RN

About The Author

spot_img

Latest