Satpol PP Padang Pariaman Amankan Sembilan Pemandu Lagu dalam Razia Hiburan Malam

More articles

PADANG PARIAMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Pariaman melakukan operasi razia penertiban tempat hiburan malam dan berhasil mengamankan sembilan wanita pemandu lagu di wilayah Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat dini hari (31/7/2026).

Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, NP.,SH.,M.Si, mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pengawasan hiburan malam. Serta surat edaran Bupati Padang Pariaman dan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait batas waktu operasional hiburan malam (kafe karaoke).

Penertiban tersebut, melibatkan 50 personil Satpol PP Damkar Padang Pariaman. Razia dilakukan pada Kamis (malam) hingga Jumat (dini hari), petugas kami menyasar tempat hiburan malam kafe karaoke yang berlokasi di wilayah Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung. Karena lokasi tersebut disinyalir kerap menjadi tempat titik kumpul yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum perda serta sudah meresahkan warga setempat,” ungkap Kasat Rifki Monrizal.

“Rifki Monrizal, menjelaskan dalam operasi razia ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 (sembilan) orang wanita sebagai pemandu lagu dari dua lokasi kafe karaoke di Kecamatan Lubuk Alung, yang beroperasi melebihi batas waktu operasional. Mereka yang terjaring razia petugas tersebut, ketika dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun dokumen yang resmi.

‎Selanjutnya, seluruh wanita yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Padang Pariaman yang berada di Lubuk Alung untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Petugas akan melakukan pendataan identitas, pemeriksaan administratif, serta pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Apabila pemandu lagu tersebut, dalam penyidikan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, mereka akan menjalani pembinaan moral dan sosial serta akan dikirim ke panti sosial jika terindikasi prostitusi.

Kasat Pol PP Padang Pariaman, menegaskan bahwa pelaku usaha atau pemilik kafe juga akan diberikan peringatan keras dan mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Padang Pariaman terkait tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pengawasan tempat hiburan malam.

“Pihaknya, kata dia, akan terus melakukan pengawasan intensif dan razia rutin terhadap tempat hiburan malam, demi menjaga ketentraman umum dan mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum di Padang Pariaman.

Operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, tetapi tidak segan-segan melakukan penindakan hukum apabila pelanggaran terus berulang,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

spot_img

Latest