Keluang, Muba – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencatatkan prestasi sebagai daerah terdepan dalam penataan sektor energi. Keberhasilan Muba mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, yang menyebut Muba layak menjadi contoh bagi kabupaten lain di Sumatera Selatan.
Pengakuan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Deklarasi/Ikrar Bersama Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang dipusatkan di Kabupaten Lahat dan diikuti secara virtual oleh seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Herman Deru, langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan keseriusan dalam menata aktivitas sumur minyak masyarakat agar berjalan secara legal, aman, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat maupun negara.
“Muba menjadi daerah pertama yang melaksanakan deklarasi tata kelola sumur minyak masyarakat pada Mei 2026. Pengalaman ini harus menjadi referensi bagi daerah lain dalam menerapkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Herman Deru.
Ia menilai model pengelolaan yang diterapkan Muba, melalui kolaborasi BUMD, koperasi, dan UMKM, merupakan terobosan yang mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Regulasi ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak sesuai standar yang berlaku, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal, S.E., mengikuti kegiatan secara virtual bersama jajaran Forkopimda dari lokasi sumur minyak masyarakat di lahan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang.
Turut hadir Dandim 0401/Muba Letkol Inf. Dimas Kurniawan, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., Staf Khusus Bupati Muba Azhari, Plt Kasat Pol PP Muba Indita Purnama, S.Sos., M.M., Camat Keluang Hendrik, S.H., M.Si., Direktur Utama PT Petro Muba (Perseroda) Khadafi, S.E., perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak.
Momentum tersebut semakin menegaskan posisi Musi Banyuasin sebagai daerah pelopor dalam implementasi kebijakan tata kelola sumur minyak masyarakat yang kini mulai diadopsi oleh kabupaten lain di Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan tidak hanya berhenti pada deklarasi, tetapi benar-benar mengawal implementasi regulasi di lapangan. Ia menegaskan, tata kelola yang baik menjadi kunci dalam memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Komitmen ini jangan hanya menjadi seremonial. Harus diwujudkan melalui pengawasan yang kuat, koordinasi lintas instansi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat di kawasan HGU PT Hindoli telah berjalan sesuai amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi terpadu, terdapat 1.037 titik sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut. Selain itu, PT Hindoli telah menyerahkan lahan HGU seluas sekitar 140 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya direncanakan dikelola oleh PT Petro Muba (Perseroda).
“Dari hasil verifikasi awal, sebanyak 30 sumur telah memenuhi standar operasional. Para pekerja juga telah dibekali perlengkapan keselamatan kerja, seperti pakaian kerja, helm, dan kartu identitas sesuai standar,” jelas Helmi.
Edi


